Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(2) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank INDONESIA.
(3) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Koreksi Anda
