Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Surplus Bank INDONESIA merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Surplus Bank INDONESIA yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah surplus Bank INDONESIA menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau www.djpp.kemenkumham.go.id
koreksi fiskal sesuai dengan UNDANG-UNDANG PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank INDONESIA.
(3) Laporan keuangan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan UNDANG-UNDANG PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.
Koreksi Anda
