Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 100-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 204/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) meliputi:
a. dari BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
b. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
c. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
d. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99);
e. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
f. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(2) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA
999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk banking commission.
(3) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA
999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan;
b. pemberian hibah selain untuk tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; atau
c. pemberian hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
(4) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA
999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08).
(5) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA
999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. mendanai kontribusi pada organisasi internasional, trust fund, dan Project Development Fund (PDF);
b. Viability Gap Fund (VGF) dan pengeluaran yang terkait dengan Perjanjian Hukum Internasional yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08); dan
c. kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
(6) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e atau dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07).
Koreksi Anda
