Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
