Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
