Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan kementerian negara/lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011. (2) Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur. (3) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. (4) Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (5) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai: a. referensi penyusunan prakiraan maju; dan/atau b. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2012 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda