Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2011. (2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 dapat berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (3) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda