Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain dan/atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 45% (empat puluh lima per seratus) dari modal disetor perusahaan yang menerima penyertaan. (3) Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. (4) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan audit terakhir
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id