Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi.
(2) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan persyaratan sebagai berikut:
a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan
c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan pemberi pinjaman.
(3) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling banyak sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor.
Koreksi Anda
