Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana antara lain dari: a. penerbitan surat-surat berharga; b. pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari: 1. Pemerintah Republik INDONESIA; 2. pemerintah asing; 3. organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); 4. bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri; dan c. hibah (grant).
Koreksi Anda