Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana antara lain dari:
a. penerbitan surat-surat berharga;
b. pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari:
1. Pemerintah Republik INDONESIA;
2. pemerintah asing;
3. organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
4. bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri; dan
c. hibah (grant).
Koreksi Anda
