Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor.
(2) Dalam hal modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham wajib menutup kekurangan tersebut.
Koreksi Anda
