Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin usaha.
(3) Rencana peningkatan modal disetor yang bersifat mengikat secara hukum yang dilakukan bertahap untuk mencapai modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan pada saat pengajuan izin usaha.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi karena kondisi pasar, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan perubahan rencana peningkatan modal disetor dengan persetujuan Menteri.
(5) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering).
Koreksi Anda
