Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah mendapat izin usaha dari Menteri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id