Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan harus dilampiri dengan :
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas.
b. data direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi yang berkewarganegaraan asing;
2. daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan:
a) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
dan
b) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
4. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing.
c. data pemegang saham dalam hal:
1. perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering);
2. badan hukum, wajib dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
b) laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan interim terakhir; dan
c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham atau anggota dan direksi atau pengurus.
3. Negara Republik INDONESIA, wajib dilampiri PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
4. Organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), wajib dilampiri Akta Pendirian (Articles of Agreement) atau dokumen pendirian sejenis.
d. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
e. rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
2. proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan operasional.
f. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa- menyewa gedung kantor;
2. contoh perjanjian pembiayaan atau perjanjian lain yang akan digunakan; dan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
g. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi perusahaan patungan; dan
h. pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah.
Koreksi Anda
