Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat didirikan oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. badan usaha asing dan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA (usaha patungan). (3) Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk organisasi multilateral yang merupakan lembaga keuangan internasional dan bergerak di bidang pembangunan.
Koreksi Anda