Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat didirikan oleh:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA;
atau
b. badan usaha asing dan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA (usaha patungan).
(3) Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk organisasi multilateral yang merupakan lembaga keuangan internasional dan bergerak di bidang pembangunan.
Koreksi Anda
