Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 29 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Menteri MENETAPKAN sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan.
(4) Dalam hal masa berlaku peringatan berakhir jatuh pada hari libur nasional maka peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya.
(5) Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat pembekuan ditetapkan.
(6) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
