Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus melaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak perubahan anggaran dasar memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
dan
b. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.
Koreksi Anda
