Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. putusan pengadilan dan/atau keterangan resmi yang menyatakan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
b. keputusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perkoperasian.
Koreksi Anda
