Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
Koreksi Anda