Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
Koreksi Anda
