Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator wajib melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan.
Koreksi Anda
