Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Menteri. (2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: a. bubar; b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan ini; c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau d. melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
Koreksi Anda