Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Menteri.
(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur:
a. bubar;
b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan ini;
c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
atau
d. melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
Koreksi Anda
