Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Tata cara mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
