Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (3) Tata cara mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id