Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya periode laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan tahun takwim.
Koreksi Anda
