Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya periode laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan tahun takwim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id