Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham/rapat anggota; b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang baru. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id