Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk: a. Giro; b. Deposito; dan/atau c. Tabungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id