Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan alamat kantor pusat atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id