Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal penutupan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id