Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Penutupan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal penutupan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
