Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pengurus, dan/atau pengawas wajib dilaporkan oleh direksi atau pengurus kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari setelah perubahan berlaku efektif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, atau Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan:
a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang; dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan/atau huruf c.
Koreksi Anda
