Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Direksi atau pengurus Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur:
a. wajib menetap di INDONESIA; dan
b. dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi atau pengurus pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.
(2) Direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukan perangkapan jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur.
Koreksi Anda
