Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham, direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
b. paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi harus berpengalaman di bidang jasa keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf b berlaku bagi direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham perseorangan Perseroan Terbatas tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah Negara
atau organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda
