Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum Dana Pensiun.
(2) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi Dana Pensiun.
Koreksi Anda
