Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari modal sendiri badan hukum yang bersangkutan.
(2) Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperhitungkan penyertaan yang telah dilakukan.
(3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum:
a. Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan, dan saldo laba/rugi.
b. Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
c. Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari aktiva bersih terikat secara permanen, aktiva bersih terikat secara temporer, dan aktiva bersih tidak terikat.
(4) Dalam hal regulasi yang berlaku bagi pemegang saham telah MENETAPKAN ketentuan mengenai modal sendiri, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
Koreksi Anda
