Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan saham pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur oleh badan usaha asing ditetapkan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari modal disetor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah go public.
Koreksi Anda