Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melampaui batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib menyampaikan rencana kerja (action plan) untuk memenuhi ketentuan batas maksimum penjaminan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan triwulanan yang bersangkutan berakhir. (2) Rencana kerja (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris atau pengawas. (3) Pemenuhan batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu penyampaian rencana kerja berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id