Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan paling banyak sebesar modal sendiri dikurangi penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan.
Koreksi Anda
