Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
3. Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Koreksi Anda
