Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda