Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp540.051.743.000,00 (lima ratus empat puluh miliar lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp261.914.415.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah); dan b. tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp 278.137.328.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan miliar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (2) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda