Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
BERITA ACARA REKONSILIASI Nomor:
Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi realisasi anggaran antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja ......................................... kode (............), dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)............................................ kode (..........).
Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama dengan melakukan proses pencocokan data realisasi Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010 dengan hasil sebagaimana terlampir yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini.
Laporan hasil rekonsiliasi ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan.
Kepala KPPN………………..
KPA Satuan Kerja ……………..
NIP NIP LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.05/2011 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor SP :
aaaa/bbb-cc.d/ee/ffff
(1) Kode dan Nama Satker :
(999999) XXXXXXXXXXXXXXX
(2) Sumber No.
Kode Uraian Kegiatan, Sub Kegiatan, Kel. Akun PAGU REALISASI SISA Dana Keterangan 1 2 3 5 6 7 8 9 XX (3)
(4) XX.XX.XX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(7) 999,999 999,999 999,999
(5) XXXX.XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(8) 999,999 999,999 999,999
(6) XXXX YYYYYYYYYYYYYYYYY
(9) 999,999 999,999 999,999 XX (10) JUMLAH 999,999 999,999 999,999 ….……………………….. 2011 (11) KEPALA KPPN ……………..
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA ………… XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(12) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(14) NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY (13) NIP. YYYYYYYYYYYYYYY
(15) BELANJA BANTUAN SOSIAL (DALAM RIBUAN RUPIAH) LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
CARA PENGISIAN LAMPIRAN BERITA ACARA REKONSILIASI SISA DANA PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 berisi informasi mengenai pagu, realisasi dan sisa dana kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 dengan cara pengisian sebagai berikut :
No.
Uraian Isian
(1) Diisi dengan Nomor SP DIPA
(2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker
(3) Diisi dengan Nomor Urut
(4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan
(5) Diisi dengan Kode Sub Kegiatan
(6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun
(7) Diisi dengan Uraian Kegiatan
(8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan
(9) Diisi dengan Uraian
(10) Diisi dengan Kode Sumber Dana
(11) Diisi dengan Kota dan Tanggal
(12) Diisi dengan Nama Kepala KPPN
(13) Diisi dengan NIP Kepala KPPN
(14) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA)
(15) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.05/2011 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
CARA PENGISIAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 2010 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 berisi informasi untuk masing-masing Satuan Kerja baik sasaran yang hendak dicapai maupun alokasi dana pada masing-masing jenis belanja dan akun dengan cara pengisian sebagai berikut:
No.
Uraian Isian [1] Diisi dengan Nomor SP DIPA [2] Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga [3] Diisi dengan kode Unit Organisasi dan uraian nama Unit Organisasi [4] Diisi dengan kode provinsi diikuti dengan uraian provinsi [5] Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker [6] Diisi dengan kode kewenangan dan uraian kewenangan [7] Diisi dengan kode satker [8] Diisi dengan uraian satker [9] Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan program [10] Diisi dengan uraian program [11] Diisi dengan kode kegiatan [12] Diisi dengan uraian kegiatan [13] Diisi dengan xx pertama = kode provinsi, xx kedua = kode kabupaten/kota [14] Diisi dengan kode kegiatan dan kode output [15] Diisi dengan uraian output [16] Diisi dengan kode sumber dana [17] Diisi dengan uraian sumber dana [18] Diisi dengan kode kantor bayar (KPPN) [19] Diisi dengan cara penarikan (PL,RK,LC,PP) [20] Diisi dengan nomor register untuk PHLN [21] Diisi dengan pagu per jenis belanja (pegawai, barang, modal, bantuan sosial, dan lain-lain) dan jumlah seluruhnya dalam ribuan rupiah [22] Diisi dengan total pagu per jenis belanja (pegawai, barang, modal, bantuan sosial, dan lain-lain) dan jumlah seluruhnya dalam ribuan rupiah [23] Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan DIPA [24] Diisi uraian kementerian [25] Diisi dengan jabatan penandatangan DIPA (PA/KPA) [26] Diisi dengan nama pejabat penandatangan DIPA [27] Diisi dengan NIP pejabat penandatangan DIPA MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
KOP SURAT ................ (1) SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .............. (2) NIP : .............. (3) Jabatan : Kuasa PA Satuan Kerja ......... (4) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi dengan KPPN ............. (5), terdapat sisa dana Bantuan Langsung Masyarakat Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor ............(6) Satuan Kerja ............. (7) sebesar Rp.............(8);
2. Berdasarkan sisa dana tersebut pada angka 1 di atas, diajukan sebagai pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. .................(9);
3. Sisa dana sebesar Rp....................(10) tidak diajukan sebagai pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 karena ...................(11).
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
..............(12),..............(13) KPA Satuan Kerja.......... (14) (tanda tangan) ....................... (15) NIP. ................ (16) LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.05/2011 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
CARA PENGISIAN SURAT PERNYATAAN No.
Uraian Isian
(1) Sesuai kop surat Satuan Kerja yang bersangkutan
(2) Diisi nama pejabat penandatangan surat
(3) Diisi NIP pejabat penandatangan surat
(4) Diisi nama Satuan Kerja yang bersangkutan
(5) Diisi nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pembayar
(6) Diisi nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010
(7) Diisi nama Satuan Kerja
(8) Diisi nilai uang sisa dana (yang belum direalisasikan) berdasarkan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(9) Diisi nilai uang sisa dana yang akan diajukan sebagai pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010
(10) Diisi nilai uang sisa dana yang tidak diajukan sebagai pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 [(8) – (9)]
(11) Diisi alasan tidak diajukan sebagai pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010
(12) Diisi lokasi/tempat penanda tanganan surat
(13) Diisi tanggal bulan dan tahun penanda tanganan surat
(14) Diisi nama Satuan Kerja
(15) Diisi nama penanggung jawab surat
(16) Diisi nama NIP penanggung jawab surat MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN : SATU SET DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 2011 NOMOR : aaaa/bbb-cc.d.ee/ff/2011 (1) A.
Dasar :
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011 dan perubahannya B.
Dengan ini disahkan Alokasi Anggaran :
1. Kementerian Negara/ Lembaga :
(XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (2)
2. Unit Organisasi :
(XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (3)
3. Provinsi :
(XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (4)
4. Kode/Nama Satker :
(XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (5) Sebesar :
Rp.
999.999.999.999 (***XXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX*** ) (6) Untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Kode dan Nama Fungsi dan Sub Fungsi :
XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (7) XX.XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(8) Kode dan Nama Program dan Kegiatan :
XXX.XX.XX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (9) Rp 999.999.999.999
(11) XXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (10) Rp 999.999.999.999 C.
Sumber Dana Berasal :
1. Rupiah Murni Rp.
999.999.999.999
(12)
4. Pinjaman/Hibah Dalam Negeri Rp.
999.999.999.999
2. PNBP Rp.
999.999.999.999
(13) - Pinjaman Dalam Negeri Rp.
999.999.999.999
(18) - PNBP Biasa Rp.
999.999.999.999
(14) - Hibah Dalam Negeri Rp.
999.999.999.999
(19) - Penerimaan Saldo Awal BLU Rp.
999.999.999.999
(15)
5. Penerimaan Pembiayaan BLU Rp.
999.999.999.999
(20)
3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri Rp.
999.999.999.999 - Pinjaman Luar Negeri Rp.
999.999.999.999
(16) - Hibah Luar Negeri Rp.
999.999.999.999
(17) D.
Pencairan dana dilakukan melalui :
1. XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(21) (XXX)
(22) Rp.
999.999.999.999
(23)
6. 2.
7. E.
Surat Pengesahan ini berlaku sebagai dasar pencairan/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Tanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
F.
DIPA ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 30 April 2011.
xxxxxxxxxx, xx xxxxxxxxxxxxxxxx xxxx (24) A.N. MENTERI KEUANGAN RI KEPALA KANWIL DITJEN PBN PROVINSI XXXXXXXXXXX (25) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
(26) NIP.XXXXXXXXXXXXXXXXXX (27) LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.05/2011 TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
CARA PENGISIAN SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 2010 Halaman ini berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010. Cara pengisian Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
No.
Uraian Isian [1] Diisi dengan nomor SP DIPA dengan ketentuan sebagai berikut:
aaaa Nomor SP bbb-cc kode Kementerian Negara/Lembaga - kode Unit Organisasi d kode kewenangan (1=KP; 2=KD; 3=DK; 4 =TP; 5=UB; 6=DS) ee Jenis DIPA (20= Lanjutan) ff Diisi dengan kode pengesahan DIPA oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (01 dst=Kanwil DJPBN).
[2] Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga diikuti dengan uraian nama Kementerian Negara/Lembaga [3] Diisi dengan kode Unit Organisasi diikuti dengan uraian Unit Organisasi [4] Diisi dengan kode lokasi provinsi diikuti dengan uraian provinsi [5] Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian nama satker [6] Diisi dengan jumlah pagu keseluruhan DIPA dengan angka dan huruf [7] Diisi dengan kode fungsi diikuti dengan uraian fungsi [8] Diisi dengan kode sub fungsi diikuti dengan uraian sub fungsi [9] Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan program diikuti dengan uraian program [10] Diisi dengan kode kegiatan diikuti dengan uraian kegiatan [11] Diisi dengan jumlah pagu untuk program dan kegiatan [12] Diisi dengan jumlah pagu Rupiah Murni (RM) [13] Diisi dengan jumlah Total pagu PNBP (Tidak perlu diisi) [14] Diisi dengan jumlah pagu PNBP (Tidak perlu diisi) [15] Diisi dengan jumlah pagu Penerimaan yang berasal dari Saldo Awal BLU (Tidak perlu diisi) [16] Diisi dengan jumlah pagu Pinjaman Luar Negeri [17] Diisi dengan jumlah pagu Hibah Luar Negeri [18] Diisi dengan jumlah pagu Pinjaman Dalam Negeri [19] Diisi dengan jumlah pagu Hibah Dalam Negeri [20] Diisi dengan jumlah pagu Penerimaan Pembiayaan BLU (Tidak perlu diisi) [21] Diisi dengan nama KPPN [22] Diisi dengan kode KPPN [23] Diisi dengan jumlah uang untuk KPPN terkait.
[24] Diisi tempat dan tanggal penetapan Surat Pengesahan DIPA [25] Diisi dengan nama Kanwil DJPBN [26] Diisi dengan nama penandatangan SP DIPA [27] Diisi dengan NIP penandatangan SP DIPA MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
