Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010. (2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja harus membuat Laporan Keuangan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Laporan Keuangan atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2010 disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 semester I Tahun 2011.
Koreksi Anda