Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum dicairkan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai dengan Program/Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan dilengkapi dengan lampiran Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 12 Januari 2011 sebagai bahan penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan.
(3) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dimasukkan menjadi pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi menyusun dan MENETAPKAN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 14 Januari 2011 untuk disahkan.
(4) Dalam hal sisa dana hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sebagian yang dimasukkan menjadi pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja menyusun dan MENETAPKAN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri Surat Pernyataan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mensahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan dimaksud melalui penerbitan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan paling lambat tanggal 21 Januari 2011 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 28 Januari 2011.
(7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 paling lambat tanggal 7 Februari 2011.
(8) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan menggunakan struktur anggaran yang telah dipetakan dan dikonversi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
