Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja:
a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kementerian Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b. Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
c. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
(3) Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
