Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat dilanjutkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2011. (2) Dalam hal Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 sudah diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 namun masih terdapat sisa dana, terhadap sisa dana tersebut tidak dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2011. (3) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari: a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP); c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan e. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
Koreksi Anda