Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.09/2015 TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA PETUNJUK TEKNIS REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA FORMAT 1: CONTOH FORMULIR SURAT TUGAS [Nama Kementerian Negara/Lembaga] [Inspektorat Jenderal/unit pengawasan intern lainnya] SURAT TUGAS [Nomor Surat Tugas] [Inspektur Jenderal/pejabat unit pengawasan intern lain yang setingkat] pada [Nama Kementerian Negara/Lembaga], dengan ini menugaskan kepada nama-nama yang tercantum di bawah ini: No. Nama NIP Peran AT/KT/PT/PM [pilih salah satu] AT/KT/PT/PM [pilih salah satu] AT/KT/PT/PM [pilih salah satu] AT/KT/PT/PM [pilih salah satu] untuk melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara [Nama dan Jenjang LK BUN] untuk periode yang berakhir pada tanggal [Tanggal Pelaporan]. Reviu dimaksud ditujukan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, pengklasifikasian, dan pelaporan transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas [Jenis-jenis laporan yang direviu, misalnya LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK] serta proses pelaporan keuangan pada [Nama dan Jenjang Unit Akuntansi, serta Lokasinya]. Reviu dilaksanakan selama [Jumlah Hari Dalam Angka] hari, mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai]. Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. [Nama Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun] [Inspektur Jenderal/pejabat lainnya] [Nama Lengkap] [NIP]
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 | Pasal.id