Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Reviu atas LK BUN dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 | Pasal.id