Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Standar Reviu diterapkan untuk reviu atas LK BUN yang ruang lingkupnya meliputi:
a. Reviu atas LK BUN yang disusun oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang bertindak sebagai Pengelola Kas, yaitu:
1. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi dan Pelaporan (LK UAPBUN AP);
2. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat (LK UAKBUN-Pusat);
3. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (LK UAKKBUN-Kanwil); dan
4. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (LK UAKBUN-Daerah);
b. Reviu atas LK BUN yang disusun oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengelola Transaksi BUN Lainnya, yaitu:
1. LK BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);
2. LK BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
3. LK BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
4. LK BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04);
5. LK BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05);
6. LK BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
7. LK BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain (BA 999.08);
8. LK BUN Transaksi Khusus (BA 999.99);
9. LK BUN Badan Lainnya; dan
c. Reviu atas LK Konsolidasian BUN, yaitu laporan keuangan hasil konsolidasi secara berjenjang seluruh laporan keuangan dalam huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
