Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Standar Reviu bertujuan untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu;
dan
d. mendorong peningkatan kualitas LK BUN.
Koreksi Anda
