Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG:
Nomor : .....................................(1) ..........,.....................(2) Lampiran : ...................................... (3) Hal
: Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak ………(4) yang Seharusnya Tidak Terutang
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................................
.........................................................................................
(5)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
(6) NPWP : .......................................................................
(7) Alamat : .......................................................................
(8)
adalah: *)
a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak ……….
(4)
b. Pihak yang dipotong atau dipungut Pajak ……………….
(4)
c. Pemotong atau Pemungut Pajak …………………………….
(4) mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009,
a. sebesar :
Rp ........................................................
(9) sesuai dengan perhitungan terlampir
b. atas ………………………………………………………………
(10)
c. dengan alasan .........................................................
(11)
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini disampaikan:
1. …………………………………………………………. (12)
2. …………………………………………………………. (12)
3. …………………………………………………………. (12) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Pemohon,
(13)
( ....................... ) Keterangan:
*) pilih yang sesuai LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan administrasi pemohon.
Nomor (2) : Diisi tempat dan tanggal surat permohonan dibuat.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang menurut pemohon.
Nomor (4) : Diisi dengan jenis pajak yang diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (6) : Diisi dengan nama pemohon yang mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon yang mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan dalam hal pemohon merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor (7) tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi dengan alamat pemohon yang mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (9) : Diisi dengan jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang yang dimintakan pengembalian, sesuai lampiran perhitungan besarnya pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (10) : Diisi sesuai dengan data yang ada dalam bukti pembayaran pajak atau bukti pemotongan pajak/bukti pemungutan pajak atau dokumen terkait yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang berupa nomor dokumen dan nama Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau nama pihak yang dipotong atau dipungut.
Nomor (11) : Diisi dengan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Nomor (12) : Diisi dengan dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.
Nomor (13) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
