Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk badan, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 01 (nol satu); b. untuk orang pribadi, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 04 (nol empat); c. pada 7 (tujuh) digit berikutnya dicantumkan angka 0 (nol); d. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan e. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
Koreksi Anda