Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal untuk melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan tambahan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (3) Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara; dan b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT. (4) Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara; b. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan; c. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPN impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan d. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan. (5) Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. dalam hal pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; c. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut; dan d. pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e UNDANG-UNDANG KUP. (6) Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; c. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan d. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e UNDANG-UNDANG KUP. (7) Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara; b. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dibiayakan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; c. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak pemungut; dan d. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e UNDANG-UNDANG KUP. (8) Dalam hal pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), pengembalian tersebut dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang yang telah dibayar atau disetor ke kas negara; dan b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam SPT Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut. (9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Verifikasi terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (10) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id